Cara Mengatasi Gagal Login Aplikasi SIPLah

Cara Mengatasi Gagal Login Aplikasi SIPLah-Rekan-rekan semua kali ini admin akan membahas mengenai SIPLah. Beberapa hari yang lalu ada teman saya yg mengalamj kendala untuk login ke Aplikasi SIPLah Kemdikbud. Maka dari itu pada kesempatan kali ini saya akan berbagi mengenai Cara Mengatasi Gagal Login SIPLah.

Pada Aplikasi SIPLah ini merupakan Aplikasi sarana untuk menjual dan belanja Online yang di sediakan oleh pemerintah untuk mempermudah sekolah belanja online di Web SIPLah kemdikbud tersebut. Sehingga bagi sekolah yang menerima bantuan BOS Afirmasi dan BOS Kinerja bisa untuk belanja Leptop dll di Situs SIPLah ini secara Online.

Aplikasi SIPLah ini tidak sulit untu mengoprasikannya. Karena sudah ada panduannya untuk Dafar SIPLah, Login SIPLah dan lain sebagainya. Jadi anda tidak perlu kawatir belanja di aplikasi SIPLah Kemdikbud ya.

Cara belanja SIPLah BOS ini dijamin aman dan mudah. Sehingga anda tidak perlu kawatir barang yang anda pesan di Aplikasi SIPLah tidak sampai di tempat anda.

Cara Mengatasi Gagal Login Aplikasi SIPLah Kemdikbud :
  1. Pastikan anda sudah benar- benar menggunakan Akun Bendahar Sekolah atau Kepala Sekolahnya.
  2. Pastikan Email dan Password yang anda masukkan saat login tidak keliru penulisannya, takut keliru pada penulisannya seperti Di depan harus Huruf Besar di belakang harus ada Angkanya.
  3. Jika memang sudah benar semua yang anda lakukan, maka langkah selanjuntnya silahkan anda masuk ke C. Kemudian anda masuk Ke folder Program Files (x86), kemudian klik folder dapodik, Setelah itu klik Folder Webserver, dan pilih Scrip Logs dan klik access log. Jika sudah terbuka silahkan anda cari password anda, untuk lebih cepatnya gunakan ctrl + f , kemudian ketik yang mau di cari  yaitu GET /getEncryptPass?.
    Cara Mengatasi Gagal Login Aplikasi SIPLah
  4. Jika masih belum sukses cara di atas silahkan anda untuk mengganti Password di Aplikasi dapodik terbarunya pada versi 2020.a Patch 2. 
    Cara Mengatasi Gagal Login Aplikasi SIPLah
  5. Jika audah selasi mengganti silahlan anda sinkronkan dulu Aplikasi Dapodik 2020.a Patch 2
  6. Jika sudah silahkan anda tunggu 1 x 24jam ya
  7. Kemudian silahkan anda coba kembali untuk melakukan Login di Aplikasi SIPLah BOS nya.
  8. Jika berhasil Login Aplikasi SIPLah maka anda tinggal cari Toko dan Produk yang ingin dibeli.
  9. Kemudian anda bandingkan Produk tersebut dengan Toko-toko yang lain. Jika sudah silahkan anda masukkan keranjang dan lakukan nego untuk melakukan transaksi belanja di Aplikasi SIPLah.
  10. Selesai
Itulah Penjelasan singkat mengenai Cara Mengatasi Gagal Login Aplikasi SIPLah  yang dapat admin jelaskan, semoga artikel ini bermanfaat, Aamiin.

Bagi anda yang membutuhkan panduan Login dan Belanja di aplikasi SIPLah silahkan bisa download pada link dibawah ini secara gratis ya.

Pengumuman Penting....!!!

  1. PBJ sekolah merujuk pada Permendikbud Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler.
  2. Limit transaksi di SIPLAH saat ini menjadi Rp 200juta.
  3. Lakukan perbandingan, negosiasi, dan membuat SPK untuk transaksi 50 s.d. 200 juta dan simpan bukti atas proses tersebut.
  4. Sekolah wajib memeriksa kesesuaian barang yang akan dibeli dengan juknis BOS.
  5. Sekolah wajib memeriksa kesesuaian barang yang akan dibeli dengan barang yang diterima oleh sekolah. Jika ada ketidaksesuaian, sekolah tidak boleh mengisi dan mengunggah BAST.
  6. Sekolah wajib memperbaharui alamat dan nomor telepon sekolah, kepala sekolah dan bendahara bos di Dapodik.
  7. Prosedur jika terjadi kendala login:
  8. Silahkan hubungi operator dapodik dinas pendidikan.
  9. Helpdesk dapodik yg ditunjuk ke masing masing sekolah. (Buka https://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id Login menggunakan Operator)
  10. Bagi penyedia, kendala teknis dalam proses registrasi, verifikasi, dan transaksi dapat menghubungi Mitra Pasar Daring terkait (sesuai dengan masing-masing mitra).
  11. Bagi sekolah, kendala dalam proses transaksi silahkan menghubungi Mitra Pasar Daring terkait (sesuai dengan masing-masing mitra).
  12. Informasi lebih lanjut silahkan hubungi https://siplah.kemdikbud.go.id
  13. Informasi Batas Waktu Belanja BOS Afirmasi dan BOS Kinerja
  14. Klausul batas laporan penggunaan dana BOS Afirmasi dan BOS Kinerja per tanggal 15 Desember pada Peraturan Menteri Keuangan nomor 48 tahun 2019 yg dimaksud dengan laporan penggunaan dana adalah Laporan Penyerapan/Penyaluran Dana BOS Afirmasi dan BOS Kinerja yg ada di RKUD Provinsi ke sekolah penerima. Dengan demikian klausul tersebut tdk terkait dengan batas waktu sekolah belanja atau batas waktu penerimaan barang hasil belanja dengan dana BOS Afirmasi dan BOS Kinerja.


batas waktu sekolah belanja atau menerima barang hasil belanja menggunakan dana BOS Afirmasi dan BOS Kinerja sama dengan BOS Reguler, yaitu berpulang pada aturan keuangan daerah.


Download Panduan Aplikasi SIPLah