Basis hukum kebijakan Merdeka Belajar: Kampus Merdeka

Basis hukum kebijakan Merdeka Belajar: Kampus Merdeka - Rekan-rekan semua kali ini admin akan membagikan informasi mengenai Basis hukum kebijakan Merdeka Belajar: Kampus Merdeka.

Pokok-pokok Kebijakan Merdeka Belajar: Kampus Merdeka
1. Pembukaan program studi baru
2. Sistem akreditasi perguruan tinggi
3. Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum
4. Hak belajar tiga semester di luar program studi.

1. Pendirian program studi (prodi) baru bagi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) dengan akreditasi A dan B

Arahan kebijakan baru
PTN dan PTS diberi otonomi untuk membuka prodi baru jika:
  • Perguruan Tinggi tersebut memiliki akreditasi A dan B
  • Prodi dapat diajukan jika ada kerjasama dengan mitra perusahaan, organisasi nirlaba, institusi multilateral, atau universitas Top 100 ranking QS
  • Prodi baru tersebut bukan di bidang Kesehatan1 dan Pendidikan
Kerjasama dengan organisasi mencakup penyusunan kurikulum, praktik kerja, dan penempatan kerja. Kementerian akan bekerjasama dengan PT dan mitra prodi untuk melakukan pengawasan

Prodi baru tersebut otomatis akan mendapatkan akreditasi C – prodi baru yang tengah diajukan oleh PT berakreditasi A dan B akan otomatis mendapatkan akreditasi C dari BAN-PT

Basis hukum kebijakan Merdeka Belajar: Kampus Merdeka

Basis hukum kebijakan Merdeka Belajar: Kampus Merdeka

Tracer study wajib dilakukan setiap tahun

Contoh dan rekomendasi mitra yang dapat bekerjasama dengan Perguruan Tinggi dalam pendirian program studi baru

Perusahaan multinasional
Perusahaan besar dunia yang masuk dalam daftar Fortune 500 (Contoh: Royal Dutch Shell, Nestlé, Toyota, dan lain-lain) 

Perusahaan teknologi global
Perusahaan teknologi yang memilki reputasisangat baik (Contoh: Google, Apple, Amazon, Intel, Cisco Systems, dan lain-lain)

Startup teknologi 
Perusahaan startup yang telah mengumpulkan dana sebesar minimum USD $50 juta (Contoh: Tokopedia, Traveloka, Gojek dan lain-lain) 

Organisasi multilateral
Semua organisasi multilateral dan nirlaba kelas dunia (Contoh: PBB, Bank Dunia, ADB, USAID, Gates Foundation, dan lain-lain)

BUMN dan BUMD
BUMN berskala besar di tingkat nasional (Contoh: PLN, BRI, Pertamina, dan lain-lain)
BUMD berskala besar di setiap provinsi (Contoh: MRT, Bank BJB, Trans Jakarta, dan lain-lain)

Re-akreditasi bersifat otomatis untuk seluruh peringkat, dan bersifat sukarela bagi Perguruan Tinggi dan Prodi yang sudah siap naik peringkat akreditasi

Arahan kebijakan baru
Akreditasi yang sudah ditetapkan oleh BAN-PT tetap berlaku selama 5 tahun dan akan diperbaharui secara otomatis. Perguruan Tinggi yang terakreditasi B atau C dapat mengajukan kenaikan akreditasi kapanpun secara sukarela

Peninjauan kembali akreditasi akan dilakukan BAN-PT jika ada indikasi penurunan mutu, misalnya:
  • Adanya pengaduan masyarakat (disertai dengan bukti yang konkret)
  • Jumlah pendaftar dan lulusan dari PT/prodi tersebut menurun secara drastis lima tahun berturut-turut (Ketentuan lebih lanjut tentang penurunan kualitas akan diatur melalui peraturan Dirjen terkait)
Akreditasi A akan diberikan bagi prodi yang berhasil mendapatkan akreditasi internasional. Akreditasi internasional yang diakui akan ditetapkan melalui Keputusan Menter

Pengajuan re-akreditasi PT dan prodi dibatasi paling cepat 2 tahun setelah mendapatkan akreditasi yang terakhir kali. Tracer study wajib dilakukan setiap tahun

Kebebasan bagi PTN Badan Layanan Umum (BLU) dan Satuan Kerja (Satker) untuk menjadi PTN Badan Hukum (BH)

Arahan kebijakan baru
Persyaratan untuk menjadi BH dipermudah bagi PTN BLU & Satker PTN BLU dan Satker dapat mengajukan perguruan tingginya untuk menjadi Badan Hukum tanpa ada akreditasi minimum PTN dapat mengajukan permohonan menjadi BH kapanpun, apabila merasa sudah siap

Hak mengambil mata kuliah di luar prodi dan perubahan definisi Satuan Kredit Semester (sks) 

Arahan kebijakan baru
Perguruan Tinggi wajib memberikan hak bagi mahasiswa untuk secara sukarela (dapat diambil atau tidak):
  • Dapat mengambil sks di luar perguruan tinggi sebanyak 2 semester (setara dengan 40 sks)
  • Ditambah lagi, dapat mengambil sks di prodi yang berbeda di PT yang sama sebanyak 1 semester (setara dengan 20 sks) Dengan kata lain sks yang wajib diambil di prodi asal adalah sebanyak 5 semester dari total semester yang harus dijalankan (tidak berlaku untuk prodi Kesehatan1)
Perubahan definisi sks:

  • Setiap sks diartikan sebagai “jam kegiatan”, bukan “jam belajar”.
  • Definisi “kegiatan”: Belajar di kelas, praktik kerja (magang), pertukaran pelajar, proyek di desa, wirausaha, riset, studi independen, dan kegiatan mengajar di daerah terpencil. Semua jenis kegiatan terpilih harus dibimbing seorang dosen (dosen ditentukan oleh PT)
  • Daftar “kegiatan” yang dapat diambil oleh mahasiswa (dalam 3 semester diatas) dapat dipilih dari: (a) program yang ditentukan pemerintah, (b) program yang disetujui oleh rektor

Basis hukum kebijakan Merdeka Belajar: Kampus Merdeka

Pembukaan program studi baru

  • Permendikbud No. 7 Tahun 2020 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta
  • Permendikbud No. 5 Tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi

Sistem akreditasi perguruan tinggi
Permendikbud No. 5 Tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi

Perguruan Negeri Badan Hukum

  • Permendikbud No. 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Perguruan Tinggi Negeri menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum
  • Permendikbud Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri 
Hak belajar tiga semester di luar program studi Permendikbud No. 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi

Itulah Penjelasan singkat mengenai Basis hukum kebijakan Merdeka Belajar: Kampus Merdeka yang dapat admin jelaskan, semoga artikel ini bermanfaat ya.
Download Juknis Kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tentang Merdeka Belajar : Kampus Merdeka

Baca Juga : 

Baca Juga : 
Download RPP 1 Lembar Kelas 1, 2, 3, 4, 5, 6 Kurikulum 2013 Revisi 2018 Semester 2
Download RPP 1 Lembar Kelas 1 Kurikulum 2013 Tema 5, Tema 6, Tema 7, Tema 8
Download RPP 1 Lembar Kelas 2 Kurikulum 2013 Tema 5, Tema 6, Tema 7, Tema 8
Download RPP 1 Lembar Kelas 3 Kurikulum 2013 Tema 5, Tema 6, Tema 7, Tema 8
Download RPP 1 Lembar Kelas 4 Kurikulum 2013 Tema 6, Tema 7, Tema 8, Tema 9
Download RPP 1 Lembar Kelas 5 Kurikulum 2013 Tema 6, Tema 7, Tema 8, Tema 9
Download RPP 1 Lembar Kelas 6 Kurikulum 2013 Tema 6, Tema 7, Tema 8, Tema 9

Baca Juga :
  1. Cara Mengatasi Gagal Login Aplikasi PMP Offline 2019.11
  2. Cara Membuat Akun Komite Sekolah di Aplikasi PMP 2019.11
  3. Cara Mengatasi Disconnect Saat Sinkron Aplikasi PMP 2019.11
  4. Cara Mengatasi Gagal Sinkronisasi Aplikasi Dapodik 2020
  5. Cara Mengatasi Kuesioner PMP 2019.11 Tidak Muncul 100% Pengisiannya
  6. Cara Mengatasi Jawaban Kuesioner Tidak Terbaca di Progres Pengisian Pada Aplikasi PMP Offline 2019.11.21
  7. Cara Mengatasi Gagal Login Aplikasi SIPLah
  8. Cara Hitung Rapor Mutu Pada Aplikasi PMP 2019.11.21